Pada tanggal 25 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer (TNI) terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta penadahan mobil.
Terdakwa dan Vonis:
-
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli: Divonis penjara seumur hidup.
-
Sertu Rafsin Hermawan: Divonis 4 tahun penjara.
Tindak Pidana:
-
Bambang dan Akbar: Pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan.
-
Rafsin: Terlibat dalam penadahan mobil yang berujung pada penembakan.
Kronologi:
-
Permintaan Mobil: Rafsin meminta kepada Akbar agar dicarikan mobil tanpa BPKB pada 26 Desember 2024.
-
Penemuan Mobil: Ilyas melacak mobil tersebut melalui GPS dan menemukannya pada 2 Januari 2025. Ilyas dan karyawan mencoba mengambil mobil yang digelapkan, berujung pada keributan.
-
Penembakan: Bambang melepaskan lima tembakan, menewaskan Ilyas dengan tembakan dari jarak 1 meter.
Catatan:
- Hukuman Tambahan: Selain penjara, ketiganya dipecat dari dinas militer.