Tiga anggota TNI, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka dinyatakan bersalah atas kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta penadahan mobil. Selain itu, ketiganya juga dipecat dari dinas militer.
Vonis Terhadap Terdakwa
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan.
-
Rafsin: 4 tahun penjara atas tuduhan penadahan.
Kronologi Kasus
-
Permintaan Mobil: Rafsin meminta kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB kepada Bambang.
-
Penemuan Mobil: Mobil hasil penggelapan ditemukan oleh Ilyas melalui pelacakan GPS.
-
Penembakan: Saat coba mengambil mobil, terjadi keributan dan Bambang menembak Ilyas hingga tewas dari jarak 1 meter.
Hakim menyebutkan bahwa Bambang melepaskan lima tembakan dalam insiden tersebut. Keputusan untuk menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI juga disampaikan dalam pembacaan vonis pada Selasa, 25 Maret 2025.