Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY), mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Keputusan ini terkait dugaan pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Detail Putusan:
-
Tindakan Disiplin: Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
-
Oleh Siapa: Ketua Majelis Sidang KKEP, Irjen Yan Sultra Indrajaya.
-
Sanksi Sebelumnya: Malvino pernah ditempatkan dalam tempat khusus selama 6 hari sebagai sanksi administratif.
-
Banding: Malvino mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Komisi mengambil keputusan setelah mendengar keterangan dari 9 saksi selama persidangan. Malvino juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri dengan perbuatannya.