Pada 20 Maret 2025, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan dalam program Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK, pentingnya menolak gratifikasi sebagai bagian dari pencegahan korupsi. Ibnu menegaskan bahwa gratifikasi bukanlah rezeki yang halal.
Menjaga Kejujuran dan Menolak Gratifikasi
Ibnu memulai dengan mengajak seluruh pegawai Rutan KPK untuk menjunjung prinsip kejujuran dalam menjalankan tugas. Ia menekankan larangan mengambil hak orang lain, menerima yang bukan hak, meminta yang bukan hak, serta menolak yang bukan hak.
Bahaya Praktik Gratifikasi
Ibnu menyatakan bahwa menerima gratifikasi dapat merusak integritas dan merupakan pintu masuk korupsi. Pegawai KPK diminta untuk berani menolak segala bentuk gratifikasi sambil diingatkan agar tidak menganggapnya sebagai rezeki.
Pentingnya Melaporkan Korupsi
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, yang juga hadir dalam acara tersebut, mendorong agar pegawai Rutan KPK berani melaporkan praktik korupsi. Mereka diingatkan untuk tidak takut menghadapi tantangan dalam menjaga integritas.
Strategi KPK
Program penguatan integritas ini melibatkan sesi berbagi pengalaman, termasuk dengan narasumber seperti anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto, dan Chisca Mirawati. KPK menjadikan program ini sebagai strategi membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan berintegritas. Peningkatan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan diharapkan dapat menjaga kredibilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik.