Berikut adalah poin-poin mengenai penerapan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen yang dijelaskan oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):
-
Penambahan Tarif PPN: Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah.
-
Barang Mewah yang Terkena: Contoh barang mewah yang akan terkena kenaikan tarif PPN meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta rumah mewah dengan nilai di atas golongan menengah.
-
Penetapan Berdasarkan Konsumen: Penetapan barang dan jasa mewah didasarkan pada konsumsi golongan masyarakat atas atau mampu.
-
Koordinasi dengan DPR RI: Keputusan mengenai kenaikan tarif PPN ini telah disampaikan setelah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Prabowo Subianto menyampaikan klarifikasi ini dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Seskab Teddy Indra Wijaya, dan Mensesneg Prasetyo Hadi, setelah mengikuti rapat akhir tahun di Kemenkeu.